Tanpa Ada Pembagian Tugas Yang Jelas, Keberadaan Wagub Ariza Dapat Dianggap Takan Berdampak Positif Bagi Partai Gerindra.
Seolah-olah tak ada lagi peran dan kontribusi partai Gerindra dalam keberhasilan pembagunan Jakarta. Semua diklaim sebagai keberhasilan gubemur Anies Bawesdan saja. Nah disinilah Peran wagub Ariza Patria menjadi penting untuk mengembalikan citra positif partai dalam hasil pembangunan yang telah terjadi di DKI Jakarta. Kuncinya adalah adanya pembagian tugas yang jelas.
Oleh : Sugiyanto
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar).
Pasca ditingal wagub Sandiaga Uno karena mengikuti pemilihan capres tahun 2019 lalu, fungsi partai Gerindra dalam keberhasilan pembangunan DKI Jakarta seperi hilang bagai ditelan bumi. Keberadaan wagub Ahmad Riza Patria (Ariza Patria) yang dipilih mengantikan Sandiga Uno pun dirasakan belum mampu mengembalikan peran dan citra partai Gerindra seperti ketika wagub DKI Jakarta dijabat oleh Sandiaga Uno.
Untuk mengatasi masalah ini, maka harus ada pembahasan serius antara partai Gerindra dan gubernur Anies. Pembagian tugas wagub Ariza Patria adalah salah satu solusinya. Partai Gerindra harus segera meminta pembagian tugas yang jelas untuk wakil gubernur (wagub) Ariza Patria dari gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan, setidaknya sama sebagaimana pernah terjadi pada saat awal pasangan Anies-Sandiaga Uno meminpin Ibukota Jakarta.
Tampa ada pembagian tugas yang jelas bagi wagub Ariza Patria dalam
membantu gubernur untuk melaksakan urusan pemerintahan pemprov DKI Jakarta, maka keberadaan Ariza Patria sebagai wagub DKI Jakarta dapat dianggap tidak akan berdampak positif bagi partai Gerinda bahkan secara politik dapat dikatakan bisa merugikan partai Gerindra itu sendiri.
Bila wagub partai Gerindra, Ariza Patria hanya menjalankan tugas-tugas seremonial, atau tugas normatif saja dalam membatu gubernur Anies, maka dapat terbentuk opini dimasyarakat bahwa segala keberhasilan pembangunan di Jakarta adalah hanya hasil kerja dari gubernur Anies saja, bukan merupakan buah dari gagasan atau upaya partai Gerindra.
Permintaan pembagian tugas partai Gerindra untuk wagub penganti Sandiaga Uno, Ariza Patria dari gubernur Anies Bawesdan penting untuk citra partai, karena partai Gerindra adalah kendraan politik yang mengusung dan mengantarkan Anies Bawesdan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Lagi pula permintaan tugas yang jelas, untuk wagub Ariza Patria dari gubernur Anies Bawesdan, tidak meyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan apapun, sepanjang tugas dan kewajiban itu diberikan oleh gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan.
Aturan tentang tugas wagub terdapat pada Undang-Undang No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Uraian tenang tugas-tugas wagub ada dalam UU No. 9 Tahun 2015 tersebut, yakni pada Pasal 3, ayat (1) huruf (a) sampai huruf (d), nomor (1) sampai nomor (3). Pada huruf (a) nomor (1) disebutkan bahwa tugas wagub adalah, membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pada nomor (2) nya, menerangkan tugas wagub lainnya, yaitu, mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Sedangkan pada nomor (3) menyebut tugas wagub yakni, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur.
Itu tugas-tugas wagub yang dijelaskan pada ayat (1) huruf (a), nomor (1) sampai nomor (3). Sedangakan pada huruf (b) nya dijelaskan tugas wagub lainnya, yakni, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Tugas wagub yang lainnya juga diuraikan pada huruf (c) ayat (1) Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2015 tersebut, yaitu, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Sedangakan pada huruf (d) nya disebutkan tugas wagub adalah, melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 3 ayat (3)nya, dalam UU No. 9 Tahun 2015 tersebut dijelaskan tugas wagub lainnya yaitu, selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahaan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Untuk teknis pertanggungjawabannya disebutkan pada ayat (3) Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2015 tersebut, yakni, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.
Kita semua masih bisa mengingat saat awal pasangan Anies Bawesdan dan Sandiaga Uno memimpin Ibukota Jakarta. Ketika itu citra partai Gerindra sangat positif karena ada harapan pada masyarakat bahwa konsep unggulan wagub Sandiaga Uno seperti, ok oce ( One Kecamatan One Centre Entrepreneurship), ok trip (One Karcis One Trip), dan kosep lainnya akan berjalan dan bermamfaat bagi masyarakat.
Namun banyak dari nama konsep wagub Sandiaga Uno tersebut, kini telah berganti nama karena diubah oleh Anies, sehingga konsep Sandiaga Uno tersebut seperti sirna dan dilupakan masyarakat. Akibat dari hal tersebut, maka saat ini dapat dianggap konsep partai Gerindra untuk membantu masyarakat sudah tak ada lagi, dampaknya pamor Partai Gerindra pun perlahan-lahan redup dimasyarakat DKI Jakarta.
Seolah-olah tak ada lagi peran dan kontribusi partai Gerindra dalam keberhasilan pembagunan Jakarta. Semua diklaim sebagai keberhasilan gubemur Anies Bawesdan saja. Nah disinilah Peran wagub Ariza Patria menjadi penting untuk mengembalikan citra positif partai dalam hasil pembangunan yang telah terjadi di DKI Jakarta. Kuncinya adalah adanya pembagian tugas yang jelas.
Bila sudah ada pembagian tugas yang jelas, maka harus dipertegas inti dari substasi pembagian tugas tersebut dan diumumkan kepada publik. Tetapi bila belum ada pembagian tugas, maka partai Gerinda dapat segera mengusulkan kepada Anies Bawesdan tentang pembagian tugas yang jelas antara gubernur Anies Bawesdan dan wagub Ariza Patria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
The End.